IMAM TIRMIDZI
Kitab hadits Imam Tirmidzi yang dikenal dengan Sunan al Tirmidzi
merupakan salah satu dari kitab standard hadits (kutub al hadits al
sittah) yang menempati posisi ke-4 setelah Shahih Bukhari, Shahih Muslim
dan Sunan Abu Dawud.
Imam Tirmidzi telah mengintegrasikan dengan baik sekali dalam kitabnya,
antara kajian hadits dan fiqh. Dalam kitabnya itu, Imam Tirmidzi
menjelaskan derajat-derajat hadits yang dimuat, seperti hadits-hadits
shahih, hasan, dan dla’if. Dalam kitabnya itu pula, yang di dalamnya
terkandung hukum fiqh, Imam Tirmidzi menyertakan pula pendapat-pendapat
para ulama’ dari berbagai madzhab, baik yang telah disepakati ataupun
yang masih diperselisihkan.
A. Biografi Imam Tirmidzi
Nama lengkap Imam Tirmidzi adalah Abu ‘Isa Muhammad Ibn ‘Isa Ibn Tsawrah
Ibn Musa Ibn al-Dhahak al-Sulami al-Bughi al Tirmidzi. Ahmad Muhammad
Syakir menambah dengan sebutan al-Dharir, karena Beliau mengalami
Kebutaan di masa tuanya.
Menggunakan al-Sulami karena berasal dari Bani Sulaim, dari Qabilah
‘Aylan, sedangkan al Bughi adalah nama desa tempat Imam Tirmidzi wafat,
yakni di Bugh dan dimakamkan juga disana.
Imam Tirmidzi terkenal dengan sebutan Abu ‘Isa, yang ternyata sebagian
ulama’ tidak menyenangi sebutan itu, karena ada hadits yang
di-takhrij-kan Ibn Abi Syayban bahwa seorang pria tidak dibenarkan
menggunakan sebutan atau nama Abu ‘Isa yang berarti ayah dari ‘Isa.
Padahal Isa tidak punya Ayah. Dalam hal ini al Qari memberi penjelasan,
bahwa yang dilarang itu apabila nama Abu ‘Isa sebagai nama pertama atau
nama asli, tetapi apabila hanya sebagai sebutan atau julukan, maka tidak
menjadi masalah. Itu dikarenakan untuk membedakan dengan ulama-ulama
yang menggunakan sebutan al-Tirmidzi juga seperti Abu Abdullah Muhammad
Ibn Ali Ibn Husayn al-Tirmidzi (Hakim al-Tirmidzi) seorang penulis besar
sekaligus Sufi, dan Sayyid Burhanuddin al-Tirmidzi seorang sufi juga.
Jadi Abu Isa yang dimaksud disini adalah Imam Tirmidzi yang mengarang
kitab Hadits Sunan al-Tirmidzi, yang lahir di tepi selatan sungai Jihun
(Amudaria) yang sekarang, Uzbekistan di kota Tirmidz.
Beberapa Penulis tidak menyebutkan secara pasti kapan Imam Tirmidzi
dilahirkan. Tetapi menurut Ahmad Muhammad Syakir sebagaimana yang telah
dikutip dari Syaikh Muhammad ‘Abd al Hadi al Sindi, bahwa Imam Tirmidzi
lahir pada tahun 207 H. Masalahnya pada zaman dahulu memang sering kali
ulama’ sebagai orang yang terkenal, orang besar, dicatat saat wafatnya,
tetapi jarang diketahui dan dicatat hari kelahirannya, karena budaya
mencatat tanggal lahir bagi seseorang belum memasyarakat. Al-Shalah
al-Safadi dalam Nuqth al-Himyan hanya menyatakan beberapa tahun setelah
tahun 200 H beliau dilahirkan.
Mengenai tahun wafatnya, baik al-Dzahabi maupun al-‘Alamah Malla ‘Ali
al-Qary menyebutkan tahun 279 H yakni dalam usia 70 tahun. Al-Syakir
menyebutkan bahwa Imam al-Tirmidzi wafat pada bulan Rajab tanggal 13
tahun 279 H pada malam senin. Hal ini juga senada yang disampaikan oleh
al-Hafidz al-Mizzi dalam al-Tahdzib dari al-Hafizh Abu Abbas Ja’far
Muhammad Ibn Mu’taz al-Mustaghfiri sebagai ahli sejarah yang telah
berkunjung ke Khurasan dan Lama tinggal disana.
B. Masa Belajar, Guru-guru, Perawi dan Murid-muridnya.
Imam Tirmidzi sejak remaja telah belajar dengan guru-guru dikampungnya.
Di Khurasan ia berguru dengan Ishaq Ibn Rahawayh, di Naysabur dengan
Muhammad Ibn Amru al-Sawaq, kemudian menuju Iran untuk belajar pada
ulama Hadits dan para Hafidz disana, kemudian menuju Hijaz untuk belajar
dengan Ulama-ulama disana. Akan tetapi beliau tidak melawat ke Mesir
dan Syam, namun meriwayatkan hadits dari kedua Negara itu melalui
perantara Ulama. Selain itu beliau juga tidak ke Baghdad karena
kemungkinan adanya kondisi yang negative disana, sehingga beliau tidak
bisa mendengar langsung hadits dari Imam Ahmad Ibn Hambal. Untuk peta
daerah lawatan imam Tirmidzi, ada pada lampiran 1.
Imam Tirmidzi hidup semasa dengan Imam besar Hadits yakni Abu Abdullah
Muhammad Ibn Ismail al-Bukhari alias Imam Bukhari. Selain berguru kepada
Imam Bukhari, ia juga pernah berguru bersama-sama pada beberapa syaykh
berdua dengan Imam Bukhari.
Berkat kecerdasan dan kepintarannya dalam bidang hadits, Imam Bukhari
merasa kagum kepadanya sekaligus mengakui kelebihannya tersebut. Sebagai
bukti adanya kekaguman tersebut, ada pernyataan bahwa Imam Tirmidzi
memenuhi syarat sebagai yang dapat dijadikan anutan dalam bidang hadits.
Untuk nama-nama perawi yang menjadi sumber periwayatan imam Tirmidzi
secara langsung dan tidak langsung yang diajadikan bahan-bahan penulisan
kitab-kitabnya tersebut dapat dilihat pada lampiran 2.
Diantara murid Imam Tirmidzi yang termasyhur ialah:
1. Abu Bakr Ahmad Ibn Ismail Ibn Amir al-Samarkandi;
2. Abu Hamid Ahmad Ibn Abdullah Ibn Dawud al-Marwazi al-Tajir;
3. Ahmad Ibn ‘Ali Al-Maqari;
4. Ahmad Ibn Yusuf al-Nasafi, dan lain-lain.
C. Peran Imam Tirmidzi Dalam Pengembangan Hadits
1. Merumuskan Hadits Hasan
Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam kajian hadits dikenal istilah
mardud dan maqbul. Sebuah hadits yang dinyatakan maqbul dapat
dijadikan hujah, yakni dapat dijadikan pedoman dan panduan pengalaman
syari’at, dapat dijadikan alat istinbath dan bayan terhadap al Qur’an,
sedangkan hadits mardud merupakan hadits yang ditolak sehingga tidak
dapat dijadikan hujah.
Ditinjau dari segi maqbul dan mardud diatas, hadits dapat dibagi menjadi hadits shahih, hadits dlaif, dan hadits hasan.
Hadits Shahih adalah hadits yang musnad, yakni muttashil-nya sanad, yang
dinukil oleh rawi-rawi yang ‘adil, dlabith, sehingga sampai kepada
Rasulullah atau orang yang bertemu Rasulullah (sahabat atau bukan
sahabat), serta tidak ber-‘illat dan tidak janggal.
Apabila bnyak tabi’in yang meriwayatkan, berate cukup kuat meskipun
lafadz tidak sama, asalkan maknanya masih ada kaitannya. Oleh karena itu
Imam Tirmidzi mengatakan hadits hasan tidak harus bersambung
(ittishol), tetapi harus tidak syadz dan banyak jalan. Contoh hadits
hasan:
قَالَ لَهُ النبي صلى الله عليه وسلم: أبغني احجارا استنفض بهن قال: فاتيته بحجرين وروثة: فاخذ الحجرين وترك الروثة وقال: اِنها رج
Nabi bersabda kepadanya: carikanlah tiga batu untuk saya gunakan untuk
bersuci. Ia berkata:”maka saya bawakan kepadanya dua biji batu kerikil
dan sebiji kotoran hewan. Ia berkata:”Nabi mengambil dua batu dan
meninggalkan kotoran itu, seraya bersabda: “sesungguhnya kotoran itu
adalah najis”
Hadits diatas menjelaskan, bahwa batu kerikil yang diminta Nabi untuk
bersuci adalah 3 biji batu kerikil. Ternyata Ibnu Mas’ud hanya
mendapatkan dua biji batu kerikil, yang dicoba ditambah dengan sebiji
kotoran hewan sehingga cukuplah 3 buah. Nabi hanya mengambil 2 batu
kerikil karena yang ketiga adalah kotoran hewan yang hukumnya najis.
Imam Bukhari menilai hadits ini Shahih dari Isnad Abu Hurayrah yang
ditulis pada Bab Wudhu’.
Menurut Imam Tirmidzi, hadits ini mempunyai Illat dan isnad haditsnya
adalah isnad Abi ‘Ubaidillah dari bapaknya, padahal menurut penelitian
Abi ‘Ubaidillah tidak mendengar dari bapaknya. Tetapi karena hadits itu
banyak isnadnya, maka menurut Tirmidzi hadits ini nilainya Hasan.
Dalam hal ditemukan hadits perawinya adil, tetapi kurang kuat
hafalannya, sedangkan hadits-nya masyhur serta tidak ada cacat atau
ditemukan hadits¬ yang sanad-nya banyak, hanya saja perawinya tidak
dikenal, tetapi perawi itu tidak terdapat dalam daftar perawi lemah dan
berbohong, maka hadits itu di bawah derajat shahih, tetapi di atas
derajat dlaif. Terhadap hadits seperti inilah kemudian Imam Tirmidzi
memberi nama hadits tersebut dengan sebutan hadits hasan.
Dengan demikian yang disebut dengan hadits hasan adalah hadits yang
dinukil oleh rawi yang kurang sempurna ke-dlabith-annya, tetapi selamat
dari ‘illat dan kejanggalan.
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa istilah hadits hasan muncul
dikarenakan adanya husn al dzan (prasangka baik) terhadap perawi
hadits, sehingga hadits yang diriwayatkan menjadi hasan, hanya saja
tidak sampai pada derajat shahih. Dengan kata lain, hadits hasan hampir
sama dengan hadits shahih. Perbedaannya hanya dalam soal ke-dlabith-an
rawi. Hadits shahih rawi-nya sempurna dlabith-nya (tam dlabith),
sedangkan hadits hasan rawi-nya kurang sempurna dlabith¬-nya (qalil
dlabith).
2. Isnad dalam Kitab Jami’ al Tirmidzi/Sunan At-Tirmidzi
Para ulama’ hadits sependapat bahwa yang namanya isnad merupakan sesuatu
yang sangat penting dan ilmu yang demikian itu hanya dimiliki oleh umat
Islam, agama lain tidak memiliki. Isnad ini merupakan suatu cara
pemindahan berita dari orang yang terpercaya kepada orang terpercaya
lagi sampai kepada Nabi SAW.
Ketika isnad dijadikan standard untuk menilai keotentikan hadits, secara
tidak langsung, berarti memberikan pengertian kepada kita betapa
pentingnya sistem periwayatan hadits, walaupun tidak menjadi persyaratan
dasar dalam penentuan maqbul – mardud-nya hadits. Namun begitu, sistem
periwayatan ini dapat mempengaruhi dalam thariqah tarjih, yakni bila ada
dua hadits maqbul yang saling bertentangan.
Melihat manfaat isnad yang sangat penting ini, Imam Tirmidzi kemudian
menerapkan ilmu isnad dalam kitab Jami’ al Shahih al Tirmidzi karena
manfaat dari ilmu isnad ini antara lain:
a. Untuk mengetahui rawi masing-masing hadits;
b. Untuk mengetahui jumlah rawi yang diperselisihkan dan yang disepakati;
c. Untuk mengetahui rawi yang diperselisihkan, karena adanya penambahan dan pengurangan;
d. Untuk mengetahui periwayatan karena adanya tambahan penjelasan.
Adapun sistematika yang digunakan oleh Imam Tirmidzi adalah sebagai berikut:
1. Pengumpulan riwayat hadits dengan cara-cara.
a) Mengumpulkan beberapa isnad dalam satu matan hadits. Hal ini
terjadi dengan meanmbahkan beberapa isnad dengan huruf ‘athaf (و),
mungkin juga mengubah antara dua isnad dengan membubuhkan huruf (ح) yang
artinya benar atau juga berate haul (berubah).
b) Memperbanyak isnad dalam dalam satu matan. Maksudnya dengan
menyebutkan matan dari isnad pertama, dengan kata-kata mitsluh (مثله)
apabila sama lafadz, dengan nahwuh (نحوه) apabila sama maknanya.
c) Masing-masing isnad disebutkan pada masing-masing matan.
Kemudian mengulangi kembali matan itu dengan tambahan lafadz atau
perbedaan periwayatan, atau kadang juga menjelaskan adanya Illah pada
hadits itu.
d) Menunjuk kepada isnad hadits, karena sudah terkenal dan telah dimaklumi para ulama’. Hal itu terjadi karena:
♣ Adakalanya menarjihkan hadits dengan isnadnya, kemudian dihubungkan
dengan sanad lain, dengan menyebutkan syahid (saksi) dari sanad lain
itu dari mutabi’ yang mengikutinya.
♣ Adakalanya menarjihkan hadits dengan isnadnya dan menunjuk kepada
sumber dari sanad lain, dengan menjelaskan: وَقَدْ رُوِيَ مِنْ وَجْهٍ
نَحْوُهُ (sesungguhnya telah meriwayatkan dari beberapa jalan yang
serupa).
2. Meriwayatkan hadits dengan sistem bab per bab secara terperinci.
Imam Tirmidzi menunjuk bab setiap meriwayatkan hadits dengan menempuh dua jalan, yakni:
a. Meriwayatkan sekelompok hadits dengan sanadnya dengan cara
mengeluarkan/mentakhrij salah satu saja dari hadits yang ada pada
kelompok tersebut.Hal ini untuk mengurangi jumlah hadits yang ditakhrij.
b. Menyesuaikan hadits dengan syarat-syaratnya, kemudian menunjuk
hadits-hadits yang diriwayatkan dalam bab tertentu dengan menyebutkan
nama shahabat sebagai perawi kemudian meyampaikan matan dari hadits itu.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa cara
yang dilakukan oleh Imam Tirmidzi ini merupakan pembahasan yang mendalam
tentang pemikiran lama yang terpadu dengan pola pikir modern, sebab
dengan usaha itu pembahasan yang pendek dalam kitab Jami’ al Shahih al
Tirmidzi atau dikenal dengan Sunan At-Tirmidzi berarti telah membahas
ribuan hadits yang terkumpul berjilid-jilid, dalam waktu yang relatif
pendek dari kitab-kitab hadits lain.
3. Ilmu Mukhtalif Hadits dalam Jami’ Shahih al Tirmidzi
Pembahasan mukhtalif hadits merupakan salah satu pembahasan yang cukup
penting dan strategis dalam mempertahankan sunnah dari tanggapan
negatif. Oleh karena itu telah ditulis oleh para ulama’ untuk menangkis
tanggapan negatif tersebut.
Ilmu mukhtalif hadits adalah pengetahuan yang membahas hadits-hadits
yang pada lahirnya tampak adanya pertentangan, baik yang dapat
dikompromikan maupun yang yang tidak dapat.
Imam Tirmidzi juga telah membahas dengan bagus sekali dengan dasar
ilmunya yang mendalam, yang merupakan seni yang menyempurnakan ilmu
ulama’ dalam memadukan ilmu riwayah, dirayah, dan akal. Dalam hal
menghadapi hadits yang muhkatalif, Imam Tirmidzi telah menggunakan dua
pendekatan.
1. Melakukan penelitian terhadap permasalahan yang menjadi dasar ikhtilaf pada kedua hadits,
2. Mengadakan kompromi terhadap dua hadits yang pada lahirnya terdapat pertentangan.
Langkah yang diambil Imam Tirmidzi, memang belumlah sempurna. Namun
begitu, kalau kita melihatnya dengan membandingkan apa yang dilakukan
oleh ulama’ pada masa itu, tampak bahwa apa yang dilakukan oleh Imam
Tirmidzi ini cukup brilian, dimana Imam Tirmidzi ini lebih menitik
beratkan pada kebenaran material dari hadits yang dibahas.
Secara umum langkah yang diambil (menurut Jumhur ‘ulama Hadits) apabila
ada dua hadits maqbul nilainya, namun saling berlawanan lahirnya
(mukhtalif) maka cara mengatasinya adalah:
a. Men-jama’-kan (mengkompromikan) keduanya sampai hilang perlawanannya, kedua-duanya diamalkan.
b. Dicari rajih-marjuh¬-nya (tarjih), hadits yang rajih diamalkan dan
yang marjuh ditinggalkan. Dari segi ini ada tiga pandangan:
1) Dari segi sanad (’itibar sanad);
a) Rawi yang banyak lebih kuat (rajih) daripada yang sedikit.
b) Rawi sahabat besar lebih kuat (rajih) daripada rawi sahabat kecil.
c) Rawi yang tsiqah lebih kuat (rajih) daripada rawi yang kurang tsiqah.
2) Dari segi matan (‘itibar matan);
a) Hadits yang mempunyai arti hakikat me-rajih-kan hadits yang mempunyai arti majazi.
b) Hadits yang mempunyai petunjuk maksud dari dua segi me-rajih-kan
hadits yang hanya mempunyai petunjuk maksud arti satu segi.
c) Matan hadits qauli me-rajih yang fi’li.
3) Dari segi hasil penunjukan (madlul). Madlul yang mutsbit (positif) me-rajih-kan yang naïf (negatif).
c. Dicari nasikh-mansukh-nya, yang nasikh diamalkan dan yang mansukh ditinggalkan. Adapun cara nasakh adalah sebagai berikut:
1) Penjelasan Syar’i sendiri (melalui pernyataan Nabi).
2) Penjelasan dari sahabat, mereka menyaksikan wurud-nya hadits.
3) Diketahui masa wurud-nya hadits:
a) Terdapat kata-kata ibtida’ atau awal.
b) Terdapat kata-kata qabliyah.
c) Terdapat kata-kata ba’diyah.
d) Terdapat kata-kata yang menunjukkan waktu ; sebulan sebelum,
sebulan sesudah, setahun sebelum, setahun sesudah dan lain-lain.
d. Di-tawaquf-kan bila tidak bisa di-jama’, di-tarjih, dan di-nasakh. Hadits-nya tidak diamalkan.
4. Ilmu Periwayatan Hadits dalam Jami’ Shahih al Tirmidzi
Sebagaimana diketahui ilmu periwayatan hadits merupakan pengetahuan yang
menerangkan sifat-sifat perawi hadits, yakni mengenai ketaatan dan
ketaqwaan mereka terhadap perintah Allah, yang disebut dengan al
‘adalah, termasuk di dalamnya menghafal dan mengingat hafalannya, yang
disebut dengan al dlabith. Sifat-sifat itu disebut ta’dil, sedangkan
perawi yang tidak masuk kategori ‘adil dan dlabith, maka perawi tersebut
diangap jarh. Dan dalam sejarah ilmu hadits, ilmu periwayatan ini
kemudian tumbuh menjadi ilmu al jarh wa al ta’dil.
Imam Tirmidzi mengembangkan ilmu al jarh wa al ta’dil dengan menulis
kitab ‘Ilal sebagai “saka guru” dari ilmu itu, yang menjadi dasar ikutan
tentang kriteria di atas. Imam Tirmidzi ini terkenal dengan pendapatnya
yang keras, yang tersebut dalam ‘Ilal-nya itu bahwa mencela kepada
orang itu diperbolehkan. Dan ia juga menolak orang yang tidak setuju. Ia
juga mencela beberapa ulama’ hadits.
Berdasarkan sumber-sumber dari ahli hadits dan hasil penelitiannya, Imam
tirmidzi menyimpulkan empat hal kaitannya dengan al jarh wa al ta’dil,
yaitu:
1. Beberapa ulama’ salaf yang termasuk ta’dil, seperti Hasan al
Bashri, Syu’bah Ibn al Hajaj, Malik, Waqi’, Abd al Rahma Ibn Mahdi.
Mereka ini disebut Imam Tirmidzi sebagai orang-orang yang taqwa, yang
selalu menghidari perbuatan yang haram, sehingga periwayatannya dapat
dijadikan hujjah.
2. Mencela dan memuji yang dilakukan ulama’ merupakan nasehat bagi
kaum muslimin. Menurut Imam Tirmidzi, hal ini bukan untuk merongrong
kewibawaan, dan menyebar aib manusia, namun karena adanya hadits al din
al nashihah. Oleh karenanya dibenarkan membicarakan pelaku isnad hadits.
3. Kesaksian dalam masalah agama, menurut Imam Tirmidzi lebih berhak untuk dikuatkan daripada kesaksian harta.
4. Menurut Imam Tirmidzi, ahli bid’ah tidak disebut sebagai perawi, bahkan wajib dicegah dan tidak diakui sebagai saksi.
Imam Tirmidzi menggunakan beberapa lafadz Ta’dhil, seperti:
♦ Menggunakan isim Tafdhil
♦ Mengulangi penyebutan lafadz ta’dhil.
♦ Menjelaskan keadilan perawi bahwa ia adil dan dhabit cukup dengan kata tsiqah (terpercaya)
♦ Menjelaskan dengan kata Shaduq untuk perawi yang adil tapi tidak dhabit.
♦ Derajat kelima tidak disebutkan perawinya adil, atau dhabit tetapi
haditsnya dapat dicatat dengan kehati-hatian karena bukan derajat 1-4.
♦ Imam tirmidzi menggunakan shalih pada derajat yang keenam.
Imam Tirmidzi menggunakan lafadz Jarh, seperti:
♠ لَيْسَ عِنْدَهُمْ بِذَاكَ الْقَوِي
♠ ضَعِيْفُ الْحَدِيْثُ
♠ ضَعِيْفُ ذَاهِبُ الْحَدِيْثُ
Demikianlah beberapa peranan yang dimainkan oleh Imam Tirmidzi dalam
pengembangan studi hadits, yang manfaatnya masih tetap bisa kita rasakan
sampai saat ini, dan juga pada masa-masa yang akan datang.
Kesimpulan
Dari uraian tentang Peran Imam Tirmidzi dalam pengembangan studi hadits di atas, kiranya dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Imam Tirmidzi adalah orang yang pertama kali memperkenalkan
istilah hadits hasan, yakni hadits yang dinukil oleh rawi yang kurang
sempurna ke-dlabith-annya, tetapi selamat dari ‘illat dan kejanggalan.
Dengan demikian istilah hadits hasan ini hampir sama dengan hadits
shahih. Perbedaannya hanya dalam soal ke-dlabith-an rawi. Hadits shahih
rawi-nya sempurna dlabith-nya (tam dlabith), sedangkan hadits hasan
rawi-nya kurang sempurna dlabith¬-nya (qalil dlabith).
2. Sistematika isnad yang digunakan oleh Imam Tirmidzi ini merupakan
pemikiran lama yang terpadu dengan pola pikir modern, sebab dengan
usaha itu pembahasan yang pendek dalam kitab Jami’ al Shahih al Tirmidzi
telah membahas ribuan hadits yang terkumpul berjilid-jilid, dalam waktu
yang relatif pendek dari kitab-kitab hadits lain.
3. Dalam menghadapi ikhtilaf al hadits, Imam Tirmidzi menggunakan dua
macam pendekatan, yaitu melakukan penelitian terhadap permasalahan yang
menjadi dasar ikhtilaf pada kedua hadits serta mengadakan kompromi
terhadap dua hadits yang pada lahirnya terdapat pertentangan.
4. Imam Tirmidzi mengembangkan ilmu al jarh wa al ta’dil dengan
menulis kitab ‘Ilal sebagai “saka guru” dari ilmu itu. Imam Tirmidzi
juga terkenal dengan pendapatnya yang keras, bahwa mencela kepada orang
itu diperbolehkan. Dan ia juga menolak orang yang tidak setuju. Selain
itu dia juga mencela beberapa ulama’ hadits.
Popular Posts
-
assalamualaikum wr wb selamat datang kembali di blog ane :D kali ini ane akan share rom buat piano lagi :v Nama Rom : Zen++ Source ...
-
1. MUHAMMAD BIN MUSA AL-KHAWARIZMI Nama asli beliau adalah Abdullah Muhammad Bin Musa Al-Kahawarizmi. Lahir pada tahun 164 H (780...
-
assalamualaikum.wr.wb oke kali ini ane bakal nge review bikes.ifp meluk :v oke tonton aja videonya dibawah gimana? jelek? maklum in...
-
Assalamualikum kali ini saya akan share custom rom buat oppo find piano tercinta :v Nama Rom : Xperia Z4 Source : NTDC Porter...
-
Assalamualaikum Wr Wb ane kembali share rom portingan Nama Rom : IOS 8 Source : - (lupa) :v Porter : Saya sendiri L...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar